HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

 


HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN RAWAT INAP

DI RSUD DEMANG SEPULAU RAYA

 

A.  HAK PASIEN

Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien :

1.     Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

2.     Pasien berhak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.

3.     Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa deskriminasi.

4.     Pasien berhak memperoleh layanan Kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

5.     Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

6.     Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

7.     Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

8.     Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.

9.     Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

10.  Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

11.  Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

12.  Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

13.  Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.

14.  Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.

15.  Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan, atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.

16.  Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

17.  Pasien berhak menggugat dan / atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata atau pun pidana.

18.  Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

B.  KEWAJIBAN PASIEN

1.     Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati peraturan dan tata tertib Rumah Sakit.

2.     Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala intruksi dokter dan perawat / bidan dalam pengobatannya.

3.     Pasien dan keluarga berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakitnya.

4.     Pasien dan / atau penanggungjawabnya berkewajiban untuk melunasi semua biaya atas jasa pelayanan Rumah Sakit / dokter sesuai dengan kelas perawatan yang diinginkan.

5.     Pasien dan / atau penanggungjawabnya berkewajiban untuk memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN"

Posting Komentar