HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN RAWAT INAP
DI RSUD DEMANG SEPULAU RAYA
A. HAK PASIEN
Hak
pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien :
1.
Pasien
berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di
Rumah Sakit.
2.
Pasien
berhak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
3.
Pasien
berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa deskriminasi.
4.
Pasien
berhak memperoleh layanan Kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi
dan standar prosedur operasional.
5.
Pasien
berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar
dari kerugian fisik dan materi.
6.
Pasien
berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
7.
Pasien
berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan
peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
8.
Pasien
berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain
yang mempunyai Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah
Sakit.
9.
Pasien
berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk
data-data medisnya.
10. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi
diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif
tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap
tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
11. Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas
tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang
dideritanya.
12. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan
kritis.
13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama atau
kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
14. Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan
dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
15. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan, atas
perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.
16. Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang
tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
17. Pasien berhak menggugat dan / atau menuntut Rumah
Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan
standar baik secara perdata atau pun pidana.
18. Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang
tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media dan elektronik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. KEWAJIBAN PASIEN
1.
Pasien
dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati peraturan dan tata tertib Rumah
Sakit.
2.
Pasien
berkewajiban untuk mematuhi segala intruksi dokter dan perawat / bidan dalam
pengobatannya.
3.
Pasien
dan keluarga berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya
tentang penyakitnya.
4.
Pasien
dan / atau penanggungjawabnya berkewajiban untuk melunasi semua biaya atas jasa
pelayanan Rumah Sakit / dokter sesuai dengan kelas perawatan yang diinginkan.
5.
Pasien
dan / atau penanggungjawabnya berkewajiban untuk memenuhi hal-hal yang telah
disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
0 Response to "HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN"
Posting Komentar